| | | |
| Ditulis oleh admin |
| Kamis, 03 Maret 2011 05:29 |
| Peran AT TNI vs AT POLRI Peran anti teroris diemban oleh kedua badan ini. Terlepas dari kontroversialnya, Indonesia menganut prinsip pembedaan antara Keamanan Nasional dan Pertahanan Nasional, sesuai dengan amanat UU no 2 dan 3 tahun 2002. Dimana tanggung jawab itu diberikan pada Tni untuk masalah Pertahanan Nasional dan POLRI untuk Keamanan Nasional. Hirarki peran Jika dikembalikan pada logika mendasar, akan ditemukan hirarki peran itu lebih tinggi dari fungsi. Fungsi adalah kemampuan yang dimiliki oleh sesuatu untuk m emainkan suatu peran. Dari fungsi itu didapatkan kemampuan dan tiap kemampuan pasti mempunyai struktur. Sehingga didapatkan Peran – Fungsi – Kemampuan – struktur. Peran AT pada POLRI dan TNI harus didasarkan pada berfungsinya masing masing unsur. Cara untuk mengukur fungsi adalah kemampuan kemampuan yang ada di tiap fungsi tersebut. Dalam TNI misalnya, diperintahkan oleh Strategi Nasional 2009 untuk bisa menjalankan 3 fungsi dasar yaitu fungsi penangkalan (detterent), fungsi operasi militer dan fungsi operasi militer selain perang. Tiap fungsi mempunyai kemampuan, dalam fungsi penangkalan misalnya yang harus dimiliki adalah postur yang cukup dan manuver manuver, sementara fungsi operasi militer biasanya kemampuan yang harus dimiliki adalah sistem senjata, sistem telekomunikasi, sistem transportasi, sistem logistik, sistem medik. Dalam fungsi operasi selain perang, kemampuan yang harus dimiliki sama dengan fungsi operasi militer, namun kecuali sistem senjata menjadi opsional, tergantung kebutuhan. Dengan berbekal Pasal 7 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 peran AT TNI misalnya adalah masuk dalam fungsi operasi militer selain perang, dengan kemampuan 5 sistem yang sudah disebut diatas dan dimainkan oleh TNI. Demikian juga AT POLRI dengan berbekal Undang-Undang No. 15 Tahun 2003masuk dalam fungsinya menegakkan hukum, dengan kemampuan 5 sistem yang mirip dan dimainkan oleh unit Densus 88 POLRI. Fenomena Fenomenanya adalah TNI sampai saat ini belum dapat berpartisipasi dalam peran anti terorisme. Yang menjadi pertanyaan bagaimana seharusnya peran anti terorisme bisa dilaksanakan oleh militer dan polisi? Apakah benar POLRI sudah dapat menangani masalah terorisme? Sebenarnya sudah dilakukan beberapa usaha untuk menggabungkan kedua potensi bangsa ini untuk menangani masalah anti terorisme. Misalnya Latihan Kesiapsiagaan dan Ketanggapsegeraan TNI - POLRI dalam Penanggulangan Aksi terror 2010 dengan sandi ‘’ Waspada Nusa II ‘’ Kamis (11/3), namun semua melakukan performa penanggulangan dengan tipe perang kota dengan menampilkan keterampilan perang jarak dekat yang sama. Disini sebenarnya sudah terjadi keganjilan dimana wakil Ketua Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra juga sudah mendesak pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur koordinasi antara TNI dengan Polri dalam penanggulangan teroris. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar